Pasca berlakunya UU HPP Klaster PPN pada 1 April 2022, terdapat perubahan fundamental pada pelaksanaan kewajiban PPN. Beberapa jenis barang, salah satunya bahan kebutuhan pokok, kini menjadi barang kena pajak (BKP). Hal ini berdampak pada pengusaha yang melakukan penyerahan BKP berupa bahan kebutuhan pokok wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membuat faktur pajak.
Kewajiban Dikukuhkan Sebagai PKP
Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan BKP atau JKP. Selain itu, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib dilakukan apabila omzet dalam satu tahun telah lebih dari Rp4,8 miliar.
Pada ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009, bahan kebutuhan pokok seperti beras dan jagung termasuk non-BKP sehingga tidak terutang PPN. Pihak yang melakukan penyerahan bahan kebutuhan pokok tersebut tidak memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP karena penyerahannya tidak termasuk penyerahan yang terutang PPN.
Dengan berlakunya UU HPP, terjadi pergeseran definisi pada bahan kebutuhan pokok. Klausul bahan kebutuhan pokok dihapus dari daftar barang non-BKP. Bahan kebutuhan pokok kini termasuk BKP, sehingga penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian, pengusaha yang melakukan penyerahan bahan kebutuhan pokok, sepanjang telah memenuhi syarat sebagai PKP, wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Lalu, kapan pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP? Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan PKP. Wajib pajak yang dalam tahun berjalan memenuhi syarat sebagai PKP (penyerahan terutang PPN lebih dari Rp4,8 miliar), dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat pada akhir tahun buku. Anda dapat membaca pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan PKP
Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Bahan Pokok
Sebagai konsekuensi bahwa penyerahan tersebut termasuk penyerahan terutang PPN, PKP berkewajiban untuk membuat faktur pajak. Meskipun terutang PPN, bahan kebutuhan pokok masuk dalam kelompok BKP strategis yang mendapat fasilitas PPN Dibebaskan (Lihat di sini: Daftar Bahan Kebutuhan Pokok Bebas PPN). Dengan demikian, atas penyerahan bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN, PKP membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08.
Faktur pajak dibuat pada saat penyerahan atau paling lambat 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. Faktur pajak untuk penyerahan bahan pokok yang dibebaskan dibuat paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP;
- identitas pembeli;
- jenis barang/jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; dan
- keterangan PPN Dibebaskan.
Sebagai bentuk kemudahan administrasi, bagi PKP yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak Pedagang Eceran. Faktur pajak ini lebih sederhana karena tidak perlu mencantumkan identitas pembeli. Anda dapat membaca selengkapnya terkait Faktur Pajak Pedagang Eceran pada tautan berikut ini: Ketentuan Faktur Pajak Pedagang Eceran